JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara (Untar) Heri Firmansyah menyoroti sejumlah pembelaan yang dilakukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo guna meringankan hukuman kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, selama persidangan, tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri itu justru terlihat tidak fokus dalam memberikan pembelaan.
"Dalam konteks apa yang dilakukan pihak Sambo (di persidangan), saya tidak melihat ada fokus pembelaan di situ, karena yang ingin dibuktikan terlalu banyak," kata Heri dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Dia pun menilai, sederet pembelaan Sambo dalam persidangan jauh dari pemenuhan lepas jerat hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Padahal kalau fokus saja, kembalikan saja, bahwa dalam kejahatan 340 misalnya kan ada kehendak ada pelaksanaan, dan kemudian bagaimana cara melaksanakannya," ujarnya.
"Nah kalau itu bisa dibantah habis-habisan menurut saya selesai perkara 340-nya, sudah aman."
Heri menyebut, fokus dari pembuktian yang disampaikan kubu Ferdy Sambo di persidangan justru bergeser arahnya ke hal-hal yang dinilai tidak relevan dengan perkara.
Seperti di antaranya, menyerang status justice collaborator Richard Eliezer yang didapat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan barang bukti foto yang menunjukkan Brigadir J tengah berada di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tunjukan Foto soal Kedekatan Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua
"Fokus dari pembuktiannya selalu bergeser arahnya, seperti menyerang justice collaborator Eliezer. Apalagi ada foto korban, itu kalau kita tarik ke perkara ini jauh sekali relevansinya," jelasnya.
Seperti diketahui, selama persidangan, kubu Ferdy Sambo gencar memberikan pembelaan, mulai dari menghadirkan saksi ahli hingga barang bukti.
Pekan ini, penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan 35 barang bukti, di antaranya foto almarhum Brigadir J tengah berada di tempat hiburan malam bersama sebelas rekannya.
“Bukti B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam,” ucap Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain foto tersebut, Febri juga menunjukkan foto-foto yang memperlihatkan kebaikan kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kepada ajudan dan asisten rumah tangga mereka.
Mulai dari foto perayaan ulang tahun perkawinan Sambo dan Putri yang ke-22 pada 7 Juli 2022 di Magelang, hingga foto saat Sambo memberikan Richard Eliezer hadiah dalam perayaan tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022.
“Kemudian bukti 4A dan 4B adalah foto saksi Richard Eliezer melakukan sterilisasi kediaman di Jalan Duren Tiga No 46,” kata Febri.
Selanjutnya dalam sidang, Febri juga memperlihatkan tangkapan layar dari kamera pemantau atau CCTV untuk memperlihatkan Ferdy Sambo yang tidak menggunakan sarung tangan hitam.
Baca Juga: Soroti Pembelaan Sambo, Pengacara Brigadir J: Bukti-Saksi Justru Perkuat Unsur Pembunuhan Berencana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.