JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Informasi pencabutan gugatan ini disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman, dikutip dari Antara.
Arman menyebut, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu mencabut gugatan setelah melakukan pertimbangan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.
Lebih lanjut, dia menyebut pencabutan ini sebagai bentuk kecintaan kliennya kepada institusi Polri.
"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.
Terkait reaksi publik terhadap upaya hukum yang dilakukan kliennya pada 29 Desember 2022 itu, Arman menyebut, Ferdy Sambo beserta keluarga telah menerima dan dapat memahaminya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas: Sambo Mengada-Ada!
"Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arman menyebut, Ferdy Sambo mengaku sangat menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini adalah proses persidangan.
"(Sidang) menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tegasnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Dalam permohonannya, Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, Ferdy Sambo memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Sambo dan Hargai Hak Konstitusional Setiap Warga Negara!
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.