JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
Hal ini diumumkan Kepala Negara dalam Konferensi Pers terkait PPKM, di Istana Negara, siang ini.
"Setelah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah mencabut kebijakan PPKM, yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi.
Dengan demikian, mulai saat ini tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Jokowi menuturkan keputusan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut pandemi di Indonesia semakin terkendali, di mana jumlah kasus Covid-19 kian menurun.
Baca Juga: Indonesia Wacanakan Penghentian PPKM, Epidemiolog: Harus Bergantung dengan Kondisi Terakhir Pandemi
"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi semakin terkendali. Per 27 desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian diangka 2,39 persen," ujarnya.
"Ini semuanya berada di bawah standar WHO."
Tak hanya itu, Jokowi juga menyebut seluruh wilayah di Indonesia kini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Airlangga soal Rencana Pencabutan PPKM: Hasil Kajian Masih Minggu Ketiga Januari 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.