JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan obat sirop yang aman dikonsumsi, karena aman dari bahan baku pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Menukil dari laman resmi BPOM, hingga Kamis (22/12/2022), terdapat sebanyak 509 produk obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
BPOM menjelaskan, bahwa daftar 509 obat sirup yang aman digunakan ini diperoleh dari hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
Dari 509 daftar obat sirup tersebut, terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak mengandung empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.
"Terdapat total 177 (seratus tujuh puluh tujuh) produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata BPOM.
Selain penelusuran terkait obat yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut, BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan sirup obat.
Verifikasi tersebut berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, di antaranya, kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah.
Baca Juga: BPOM Temukan Puluhan Produk Kedaluwarsa Saat Sidak Natal
Kemudian berdasarkan metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Hasil verifikasi yang dilakukan periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.
Sementara itu, sebelumnya pada 7 Desember, terdapat 172 produk yang telah terdaftar sebagai sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.184 tanggal 1 Desember 2022.
Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Sehingga per Kamis (22/12), terdapat 509 obat sirup yang dinyatakan aman dan bisa kembali digunakan, di mana 177 produk sirop tidak mengandung empat pelarut berbahaya, dan 332 produk obat yang dinyatakan aman setelah dilakukan pengujian bahan baku.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," kata BPOM.
Klik di bawah ini untuk melihat daftar obat sirup yang aman digunakan:
Baca Juga: 2 Perusahaan Farmasi jadi Tersangka Kasus Obat Sirup Tercemar, Kok bisa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.