JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Rasyid Ridha sebagai tersangka.
Rasyid ditetapkan tersangka terkait kasus obstruction of justice atau perintangan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan perseroan dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka Rasyid ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Untuk kepentingan penyidikan, Jampidsus melakukan penahanan terhadap Rasyid di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Mantan Direksi Waskita Karya hingga Komisaris Utama Jadi Tersangka Korupsi di Kejagung
"(Dia ditahan) terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ujar Ketut dalam pesan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Dalam perkara ini, Rasyid diduga mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik serta menghilangkan barang bukti.
Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan perseroan dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Akibat perbuatannya, Rasyid disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.