JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi tidak bisa tidur sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Keterangan itu diungkapkan oleh penasihat hukum Putri, Rasamala Aritonang, dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Saya juga dapat informasi, katanya beliau malam ini tidak bisa istirahat dengan cukup baik begitu, tadi saya sempat bertemu dengan beliau. Saya tanya, 'Gimana malam ini, istirahat?' Oh enggak bisa tidur, katanya begitu,” ungkap Rasamala.
Meski demikian, ia menganggap situasi kliennya yang tidak bisa tidur jelang sidang dengan agenda memberikan kesaksian, sebagai hal yang wajar.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Keliling Kemang Bawa Senjata dan Soal Perempuan Menangis di Rumah Bangka
“Karena memang persidangan ini adalah pertama kali untuk memberikan keterangan kesaksian di depan persidangan dan pasti tentu bebannya cukup berat untuk memberikan keterangan hari ini,” kata Rasamala.
Karena itu, dia pun memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memutuskan menggelar sidang dengan tertutup saat kliennya memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua.
“Pada kesempatan ini kami juga mau menyampaikan apresiasi untuk kebijakan majelis hakim terkait keterangan yang sifatnya sensitif, yang sifatnya sangat pribadi tersebut, bisa disampaikan secara tertutup di dalam persidangan,” ucap Rasamala.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J, digelar secara tertutup.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Tahu soal Senjata dan Magasin: Saya Anak Tentara
“Baik saudara saksi dan saudara penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan nyatakan terbuka. Kita sepakati ya,” ucap Hakim Wahyu.
Dengan putusan itu, Hakim Wahyu pun meminta kepada pengunjung sidang untuk mengosongkan ruangan saat saksi Putri bercerita soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadapnya.
“Ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun, kecuali penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.