JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) untuk kepentingan penyidikan kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Abdul Latif di Polda Jawa Timur. Usai diperiksa politisi PPP itu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di gedung KPK.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Abdul Latif yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penahanan dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti yang cukup dan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Ditangkap KPK, Jubir: Segera Dibawa ke Kantor
Abdul Latif ditahan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (8/12/2022).
"Tersangka RALAI ditahan ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih," ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Selain Abdul Latif, KPK juga menahan lima orang tersangka lainya dalam kasus yang sama. Kelima tersangka ini juga ikut diperiksa penyidik KPK di Polda Jatim dan ikut dibawa ke gedung KPK.
Mereka yakni AYL selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Aparatur Bangkalan, WY selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bangkalan, AM selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bangkalan.
Baca Juga: Tersangka KPK Bupati Bangkalan Bisa Hadiri Acara Hari Anti Korupsi Sedunia, Ada Apa dengan KPK?
Kemudian HJ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, SH selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan.
"AYL, WY dan AM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, HJ dan SH ditahan di Rutan KPK kavling C-1 gedung ACLC," ujar Firli.
Atas perbuatannya Abdul Latif sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan lima tersangka lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.