BOGOR, KOMPAS.TV- Tersangka penipuan investasi dengan modus pinjaman online atau pinjol yang menyasar korban ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menangis saat digiring polisi dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022).
SAN (29), pelaku penipuan investasi pinjol yang membuat 116 mahasiswa IPB menjadi korban bekerja sebagai pedagang di toko online atau marketplace.
SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, modus yang dilakukan SAN adalah menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka. Namun, faktanya toko online tersebut milik orang lain.
Baca Juga: OJK Sebut Penipuan Investasi yang Menjerat Mahasiswa IPB Merupakan Modus Baru
“Pelaku menyarankan para korban dalam kerjasama itu untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha,” ujarnya Imam.
Ketika itu, tersangka berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun, ternyata angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol legal itu melakukan penagihan kepada para korban.
Imam akan mengembangkan kasus untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban.
Kepada polisi, SAN mengaku bahwa perbuatan tersebut sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga saat ini.
Berdasarkan penjelasan pelaku, total jumlah korban ada sekitar 317 orang, dengan estimasi kerugian Rp 2,3 miliar.
Baca Juga: Cerita Ibu dari Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol: Anak Saya Dijanjikan Untung 10 Persen
Para korban berasal dari mahasiswa IPB dan sejumlah mahasiswa dari kampus lainnya.
Rincian kerugian yang masing-masing menimpa korban antara Rp2 juta hingga Rp20 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.