JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi menjelaskan salah satu anggotanya dengan inisial Briptu IA resmi ditahan.
Briptu IA adalah anggota polisi Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung, diduga melakukan pemerasan dan tindakan asusila terhadap istri tersangka narkoba yang pernah diciduk di wilyahnya.
Tersangka kasus narkoba itu berinisial AR dan istrinya inisial DA. Briptu IA sendiri waktu itu bertugas sebagai penyidik Polda Bangka Belitung.
Maladi lantas menjelaskan Briptu IA telah menjalani sidang kode etik dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sudah pemeriksaan kode etik, sekarang nonaktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi Kamis (17/11/2022) malam.
Maladi juga menuturkan, Briptu IA terancam di-PTDH karena telah melakukan pelanggaran etik dan penahanan pun dilakukan di tempat khusus.
Baca Juga: Nyanyian Sopir Ambulans Bongkar Rekayasa Kematian Pria di Bogor yang Viral Bisa Hidup Lagi
Kasus ini bermula ketika Briptu IA yang bertugas sebagai penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dilaporkan kuasa hukum korban.
Kejadian bermula pada Juli 2021 saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR.
Ketika itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR. AR kemudian meminta istrinya DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM berisi saldo Rp 40 juta sesuai permintaan IA.
Diduga selain menguasai buku tabungan, IA juga mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melakukan tindakan asusila.
Korban mengaku melayani permintaan Bripttu IA karena takut.
Selain itu, IA juga mengimingi DA untuk meringangkan kasus narkoba yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Perselingkuhan Polisi dan Bidan di Purworejo, Terbongkar dari Chat Mesum
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.