Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi I DPR Sebut Minggu Ini Jokowi Akan Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI

Kompas.tv - 16 November 2022, 18:10 WIB
anggota-komisi-i-dpr-sebut-minggu-ini-jokowi-akan-kirim-surpres-pergantian-panglima-tni
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin alias TB Hasanuddin. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Itsmarul Haq

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Panglima TNI pada pekan ini 

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang. 

Baca Juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Andika Perkasa Promosikan Eks Ajudan Jokowi Jadi Pangkoopsudnas

"Saya sudah sampaikan ke pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR), dan Sekjen DPR sudah mengontak Setneg, dan sekarang sedang di proses. Mudah-mudahan Minggu ini dikirim namanya, dan Minggu depan dibawa ke Bamus dan langsung diserahkan ke Komisi I DPR untuk dilaksanakan fit and proper test," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Politikus PDIP menambahkan, apabila mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, Presiden Jokowi harus mengirim Supres pada pekan ini. 

"Dan Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu," tuturnya.

Ia menyebutkan hingga hari ini Supres belum juga diterima DPR, sehingga waktu fit and proper test calon Panglima TNI yang baru membutuhkan waktu paling lambat 8 hari lagi. 

Selain itu, kata dia, sesuai perundang-undangan, jabatan Panglima TNI tidak bisa dilakukan perpanjangan karena tidak termasuk jabatan yang membutuhkan pengetahuan spesialis.

"Sekarang tanggal 16, 8 hari lagi. Nama itu belum dikirim. Banyak orang mempertanyakan mungkin Panglima TNI akan diperpanjang karena belum dikirim."

"Berdasarkan perundang-undangan tidak ada perpanjangan jabatan panglima TNI kecuali mereka yang memiliki pengetahuan spesialis. Misalnya dokter spesialis jantung, atau ahli mesin. Itu biasanya hanya perwira pertama saja," ujarnya. 

Ia menjelaskan, ketiga Kepala Staf, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo sudah cocok menjadi Panglima TNI. 

Baca Juga: Pengamat Mliter: Tak Ada Kegentingan, Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tidak Perlu Diperpanjang

"Sekarang 16 November, tanggal 24 nama yang disetujui atau tidak disetujui harus sudah diterima Presiden pada 24 November. Ya silakan, kapan Surpres itu, dan kapan akan dilaksanakan fit and proper test. Yang penting kami menunggu Surpres saja," kata TB Hasanuddin. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x