JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Anggota JPU Kristiano menyatakan saat ini tim JPU sedang menganalisa putusan hakim atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Indra divonis 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, hakim memutuskan seluruh aset kekayaan yang disita dari terdakwa Indra Kenz akan dikembalikan ke negara, bukan kepada korban.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Vanessa Khong Terancam Hukuman 5 Tahun
Menurut Kristiano dalam kasus perkara investasi bodong Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Majelis hakim memutuskan semua aset terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara. Melainkan seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
"Kemungkinan besar kami akan banding, karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," ujar Kristianto, Selasa (15/11/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Anggota JPU lainnya Primayuda Yutama menyampaikan, keputusan mengajukan banding akan dipertimbangkan oleh pimpinan.
Baca Juga: Ekspresi Indra Kenz Saat Divonis 10 Tahun Penjara
"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, jadi keputusan banding atau tidak menunggu keputusan pimpinan," ujar Prima.
Sebelumnya para korban kasus investasi bodong Binomo mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memerintahkan seluruh aset Indra Kenz yang disita diserahkan ke negara.
Para korban menuntut agar aset Indra Kenz yang disita dikembalikan kepada para korban Binomo dan meminta JPU untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Hal itu disampaikan oleh Irsan Gusfrianto, kuasa hukum korban Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Tak Rela Aset Indra Kenz Jatuh ke Tangan Negara, Korban Binomo Minta JPU Ajukan Banding
"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," ujar Irsan Gusfrianto, Senin.
JPU dan tim kuasa hukum Inda Kenz memiliki waktu 7 hari untuk berpikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Tangerang yang diketok Senin (14/11/2022).
Jika JPU dan Indra Kenz tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap yang selanjutnya masuk pada agenda eksekusi putusan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.