BANDUNG, KOMPAS.TV - Motif FA (24 tahun), pelaku pembunuhan CAM, seorang mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) pada Jumat (11/11/2022), terungkap.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan tersangka mengaku kesal kepada korban yang mengancam akan menyebarkan foto pribadi pelaku ke grup komunitasnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Bandung, Ternyata Pelakunya Teman Sendiri!
"Tersangka sakit hati dan juga kecewa terhadap korban yang menyampaikan berupaya untuk menyebarkan foto milik tersangka. Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa," jelas Kusworo di Polresta Bandung, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022), dikutip dari tayangan Kompas.TV.
Pembunuhan yang menimpa korban berusia 23 tahun itu terjadi di rumahnya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat lalu.
Seperti dilansir Antara, Jumat, Kusworo menjelaskan kasus pembunuhan itu diduga terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Jenazah korban ditemukan oleh saksi yang merupakan tetangganya.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, kata Kusworo, peristiwa pembunuhan itu diketahui setelah korban berteriak meminta pertolongan usai ditusuk pelaku.
"Pelaku keluar dari rumah korban sembari berlari, selanjutnya mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan mengenakan baju ojek online atau ojol," ujar Kusworo, Jumat.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad
Para saksi kemudian mendatangi rumah korban dan saat itulah mereka menemukan korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.
Kusworo mengatakan saksi minta bantuan warga sekitar agar membawanya ke RS Otista Soreang untuk mendapatkan perawatan.
Namun, sesampainya di rumah sakit, CAM sudah menghembuskan napas terakhirnya.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di hari yang sama.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Sabtu.
Pada konferensi pers di Polresta Bandung, Sabtu, pelaku mengaku sudah merencanakan penusukan terhadap korban sejak Oktober 2022.
Ketika ditanya kapan dia membeli baju ojek online, pelaku FA menjawab, "Tanggal 9. Oktober."
FA (24) kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.