KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menggelar sidang perkara Ferdy Sambo dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pekan ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana itu tidak ada kaitan dengan G20.
Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, penundaan sidang Ferdy Sambo untuk mengevaluasi jalannya persidangan, dan tidak ada kaitannya dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade, Sabtu (12/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan waktu penundaan bertepatan dengan penyelenggaraan G20 di Bali.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan demi Jaga Kondusivitas Forum G20 di Bali
Ade menjelaskan, rapat evaluasi sidang tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022).
"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ujar Ade.
"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," sambung dia.
Menurut keterangan tertulis dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Kompas TV, Jumat (11/11/2022), penundaan sidang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Penundaan berkaitan dengan perhelatan Forum G20 di Bali pada 15-16 November atas permohonan Jaksa Penuntut Umum.
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, RE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” demikian pernyataan Humas PN Jakarta Selatan, dikutip dari pemberitaan Kompas.TV.
Mengutip Kompas.com, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, menjelaskan penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
Petimbangan jaksa meminta sidang ditunda, keamanan selama pelaksanaan G20. Adapun puncak kegiatan G20 akan digelar pada minggu depan.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda: Mau Dilakukan Evaluasi
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucapnya.
Sumber : Kompas.com/berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.