YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - AH (24 tahun) pemeran wanita dalam video dewasa kebaya merah ternyata memiliki kartu kuning dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.
Namun Dirmanto tidak berkomentar lebih lanjut. Saat ini, kepolisian masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik mengenai keterangan dan penjelasan atas temuan surat kuning yang dimiliki oleh AH.
Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujarnya dikutip dari Tribun News Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Video Syur 'Kebaya Merah' yang Viral, Pemeran Bukan Pegawai Hotel tapi Model
Sementara, Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.
Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.
"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni.
Kendati demikian, Basuni, menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.
Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di Menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," ujarnya.
Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.
"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," ucapnya.
Baca Juga: 2 Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Juga Jual Konten ke Luar Negeri Lewat Telegram
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.