JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bicara soal pemeriksaan dirinya dan dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022).
Keduanya datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Haris, baik dirinya dan Fatia siap sidang dan menghadapi kasus Luhut ini.
"Iya ini laporan dari Agustus 2021, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka Maret 2022, sekarang pemeriksaan tambahan lagi hari ini," ujar Haris kepada wartawan, Selasa.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Fatia-Haris Azhar vs Luhut, Hari Ini Diperiksa Lagi Polda Metro
Haris maupun Fatia tidak mengetahui secara pasti alasan kepolisian baru meminta keterangan tambahan kepada mereka sejak pemeriksaan terakhir pada Maret 2022.
Haris dan Fatia bakal menegaskan kelanjutan dari kasus yang menjerat mereka.
Mereka juga mengaku tidak ingin kasusnya kembali berlarut-larut dan sudah siap menjalani persidangan.
"Ya banyak kan yang dilaporkan dan sudah tersangka, kemudian enggak dilanjutkan itu juga banyak," paparnya.
"Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman kami enggak mau digantungkan," tambahnya.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut pada 19 Maret 2022.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk yang disebut dalam video itu, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Keduanya baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022. Nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.