Kompas TV nasional hukum

Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Bertemu di Sidang Lanjutan

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 14:48 WIB
bripka-ricky-rizal-bakal-minta-maaf-ke-keluarga-brigadir-j-saat-bertemu-di-sidang-lanjutan
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (kanan) melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka RR alias Ricky Rizal akan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada saat sidang lanjutan nanti. 

Erman Umar, Pengacara Ricky Rizal mengungkapkan nantinya dalam sidang lanjutan tersebut, kliennya bakal meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir J.

Permintaan maaf, kata dia, disampaikan bukan karena kesalahan Ricky, melainkan lantaran tak bisa mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J.

"Artinya bukan maaf bahwa dia telah salah. Dia (minta) maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah,” kata Erman setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Selain minta maaf, Erman menyebut, kliennya juga akan menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga Brigadir J.


 

“Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal. Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung,” ujarnya. 

Baca Juga: Arman Hanis Minta Sidang Ferdy Sambo dan Putri Digabungkan, Jaksa Langsung Keberatan

Sementara terkait penolakan eksepsi, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.

Sehingga itu artinya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan berhadapan dengan 12 saksi dari keluarga terdekat Brigadir J.

Adapun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut akan digelar pada Rabu, 2 November 2022.

Persidangan lanjutan ini akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama.

Untuk diketahui, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam perkara ini sama-sama disangkakan dengan pasal yang sama atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seringan-ringannya adalah 20 tahun penjara.

Baca Juga: Rabu Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Sidang Bersamaan Hadapi Kesaksian Keluarga Brigadir J




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x