JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihak keluarga almarhum di Jambi tidak mau menerima jenazah yang dikirimkan jika mereka tidak boleh melihat isi peti jenazah.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan keterangannya dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Sejak dikirim jenazah almarhum [Brigadir J] ke Jambi, peti mati atau jenazah tidak boleh dibuka. Dijaga terus oleh aparatur, khususnya dari Propam Mabes Polri supaya tidak dibuka, sehingga terjadi perdebatan [dengan keluarga]," tuturnya.
"Mereka [keluarga] tidak mau menerima apabila tidak melihat apa isi dari peti jenazah itu," ujar Kamaruddin Simanjuntak di persidangan.
Baca Juga: Terekam CCTV! Momen Wanita Berpistol Diadang Paspampres Ingin Terobos Istana
Menurut Kamaruddin, jenazah Brigadir J yang dikirim ke Jambi tidak diterima keluarga inti langsung karena mereka sedang pergi. Yang menerima kiriman jenazah dari polisi adalah tante dari Brigadir J.
"Yang menerima adalah tantenya [Brigadir J], tetapi tantenya tidak mau menerima apabila tidak bisa melihat isi daripada peti mati itu," terang Kamaruddin.
"Kemudian setelah ayah, ibu, kakak almarhum [Brigadir J] pulang, mereka menjerit-jerit berteriak 'Buka! Buka!'" imbuh Kamaruddin.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada Eliezer Tanpa Audio, Asep Iwan Iriawan: Seperti Orang Bisu!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.