JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaidi Saibih menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya disusun secara tergesa-gesa dan tidak menggambarkan uraian peristiwa dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Oleh karena itu, Junaidi Saibih mengatakan kliennya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadapnya.
Demikian Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaidi Saibih dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV Masni Rahmawatti, Rabu (19/10/2022).
“Surat dakwaan disusun secara tergesa-gesa dan dalam beberapa hal juga kami tidak cukup mendapatkan gambaran yang berkaitan dengan uraian peristiwa dengan unsur, beberapa hal menurut kami tidak jelas, dan tidak jelas menyusun dakwaan dan masuk ke ekspesi kami,” ucap Junaidi.
Terkait eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin, Hakim Ahmad Suhel pun memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.
Baca Juga: Arif Rachman Kaget Chuck Putranto Bilang Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Masuk Rumah Dinas
Namun, Hakim Ahmad hanya memberikan waktu satu minggu bagi penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, bukan 2 minggu sebagaimana yang diminta.
Dengan begitu, maka persidangan Terdakwa Arif Rachman Arifin pun dilanjutkan pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, terdakwa Arif Rachman Arifin diancam dengan pasal berlapis.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
Selain itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.