Kompas TV nasional hukum

Hendra Kurniawan Mengaku Sewa Jet pakai uang Pribadi, IPW: Bukti Bahwa Memfasilitasi Ferdy Sambo

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 18:47 WIB
hendra-kurniawan-mengaku-sewa-jet-pakai-uang-pribadi-ipw-bukti-bahwa-memfasilitasi-ferdy-sambo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebut pernyataan Brigjen Pol Hendra Kurniawan bahwa ia mengeluarkan biaya pribadi untuk menyewa pesawat jet justru membuktikan bahwa ia memfasilitasi Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan, tersangka kasus dugaan obstruction of justice, bahwa ia mengeluarkan biaya pribadi untuk menyewa pesawat jet justru membuktikan bahwa ia memfasilitasi Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

“Terkait Hendra mengklaim bahwa dia yang membiayai (sewa pesawat jet), kemudian belum dikembalikan oleh Sambo, ini malah sebetulnya menjadi bukti bahwa Hendra memfasilitasi dengan uangnya sendiri sebagai suatu gratifikasi kepada Sambo,” urainya.

Sugeng menambahkan, jika Hendra menagih biaya sewa pada Sambo, itu berarti ia memfasilitasi menggunakan uang pribadinya.

Namun, jika Hendra menyebut bahwa dia membiayai sewa pesawat tersebut secara sukarela, itu justru bukan memfasilitasi Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Telah Dibohongi Sambo!

“Kalau dia bilang bahwa Sambo belum mengganti, bahwa kehendak melakukan penggunaan jet itu ada pada Sambo, dan Hendra meminjamkan uangnya, itu memfasilitasi, dalam makna gratifikasi dalam undang-undang korupsi.”

Dalam dialog tersebut, Sugeng juga berpendapat, bisa saja Hendra telah dibohongi oleh Ferdy Sambo terkait cerita tentang pelecehan.
 


Tapi, dalam kapasitas Hendra sebagai Karopaminal, yang notabene bertugas menyelidiki dan menyidik, Hendra wajib mengamankan seluruh barang bukti dan saksi.

“Dia punya kewajiban mengamankan seluruh barang bukti, alat bukti, dan juga saksi-saksi yang ada di lokasi, yang terkait dengan anggota kepolisian.”

“Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohongi, tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum,” lanjut Sugeng.

Justru, kata Sugeng, jika Hendra mengklaim telah dibohongi, tetapi dalam dakwaan menyebut bahwa ia harus memastikan CCTV sudah dihapus, itu menjad kontradiktif.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Brigjen Hendra Kurniawan Gunakan Jet Pribadi Rp300 Juta Pakai Uang Sendiri

Kalau kemudian Hendra sadar bahwa dia telah dibohongi, semestinya dia berada pada posisi yang benar.

“Jadi CCTV ini harus diamankan, supaya bisa menjadi alasan menyatakan kebenaran peristiwa tersebut, membuka peristiwa tersebut. Jadi justru tindakan itu bertentangan dengan argumentasinya.”

Sebelumnya Kompas TV memberitakan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membayar dengan uang pribadinya untuk sewa jet pribadi J7-JAB dalam perjalan pergi pulang Jambi-Jakarta pada Agustus 2022.

“Rp300 juta pulang pergi,” ucap Kuasa Hukum mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kepada Jurnalis KOMPAS TV, Putu Trisnanda, Selasa (18/10/2022).

Menurut Henry Yosodiningrat, kliennya pergi ke Jambi dan mendatangi keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena diperintah Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x