JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan ada oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang memaksa kliennya mengaku bersalah dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip Presiden Joko Widodo.
Pitra mengatakan intervensi dari pihak Kemenag itu dilakukan ketika Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Apabila ini perintah dari Kemenag terkait degan oknum ini maka akan saya ramaikan terus. Masa Kemenag memaksa klien kami untuk mengaku salah tanpa diuji di pengadilan," kata Pitra dalam konferensi pers di Komisi Kejaksaan RI, Rabu (12/10/2022) dilansir Wartakota.
Tak dipastikan kapan dan siapa oknum dari Kemenag, serta alasan mengintervensi kasus itu. Namun Pitra menduga, intervensi dilakukan karena Roy Suryo pernah bersitegang dengan Menteri Agama. Pitra juga tak merinci dalam hal apa Roy dan Menteri Agama bersitegang.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI Jelang Sidang Hari Ini, Kenapa?
Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman yang berisi intervensi dari oknum Kemenag itu. Bukti rencananya akan ia buka di persidangan
"Oknumnya akan saya buka di persidangan, yang pasti saya jadi saksi mata di situ, saya dengarkan langsung," ucapnya.
Diketahui, Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Namun, sebelum persidangan pihak Roy Suryo melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi, Sidang Perdana Hari Ini
"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," ungkap Pitra.
Atas kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sumber : Kompas TV, Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.