YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak akan mengambil langkah hukum terkait gugatan mengenai ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, gugatan ijazah palsu Jokowi bukan ditujukan kepada UGM sebagai institusi.
“Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakannya itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan yang secara formal dilakukan sampai hari ini, itu tidak secara spesifik ditujukan ke UGM,” terang ahli hukum UGM, Andi Sandi Antonius dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022) dilansir dari laman resmi UGM.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UGM Ova Emilia mematahkan kabar ijazah palsu Jokowi.
"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," tegas profesor dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM itu.
Mengenai informasi yang beredar di media sosial dengan narasi bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi berbeda dari ijazah alumni lain, Dekan Fakultas Kehutanan juga angkat bicara.
Baca Juga: Format Ijazah Presiden Jokowi dengan Teman Seangkatan Persis, Ini Kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Ia mengungkapkan bahwa format ijazah Presiden Jokowi persis dengan teman seangkatan yang lulus pada waktu yang sama.
"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dengan teman satu angkatan yang kebetulan lulus pada saat yang bersamaan, di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, ditulis dengan tulisan tangan halus," terang Sigit.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Rektor UGM Tepis Ijazah Palsu: Insinyur Joko Widodo Benar-benar Lulusan Fakultas Kehutanan UGM
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Baca Juga: Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gibran: Nganti Bosen Aku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.