JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Senin (10/10/2022).
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan dilansir dari Sekretariat Kabinet RI, Senin (10/10).
Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
Setelahnya, Presiden dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara.
Prosesi kirab diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.
Baca Juga: Waspada Ancaman Banjir dan Tanah Longsor di Yogyakarta 10-12 Oktober akibat Cuaca Ekstrem
"Presiden Republik Indonesia dengan ini memutuskan mengesahkan penetapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY terhitung sejak saat pengucapan sumpah dan janji kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X untuk masa jabatan 2022-2027," jelas Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti dilansir dari Kompas.com.
Nanik melanjutkan, keduanya diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan selesai pada bulan Oktober ini melatarbelakangi pelantikan tersebut.
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan gubernur DIY diisi pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono, sementara posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam.
Baca Juga: Ulang Tahun Kota Yogyakarta ke-266, Masih Istimewa kah Kota Jogja?
Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu.
Sejumlah pejabat juga turut hadir dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini, antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival Meriahkan Puncak Perayaan HUT Yogyakarta ke-266
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.