Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Disomasi di Kasus Kanjuruhan, Korelasi dan Relevansinya Dipertanyakan oleh KSP

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 16:39 WIB
jokowi-disomasi-di-kasus-kanjuruhan-korelasi-dan-relevansinya-dipertanyakan-oleh-ksp
Suporter tim sepak bola Arema atau Aremania menyalakan lampu suar atau flare saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-35 Arema di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, Kamis (11/8/2022) dini hari. (Sumber: ANTARA FOTO/Prabowo/abs/rwa)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Surat somasi yang mengatasnamakan Aremania, supporter Arema FC, beredar di media sosial Twitter.  Somasi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pemuda dan Olahraga, Kepala Polri, Panglima TNI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, dan manajemen Arema FC, juga panitia pelaksana pertandingan. 

Surat somasi itu mendapat tanggapan dari tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan. Ade Irfan menilai somasi yang dilayangkan dengan mengatasnamakan Aremania kepada Presiden Joko Widodo itu tidak memiliki korelasi dan relevansi.

Ade Irfan mempertanyakan kesalahan Presiden dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.

“Ini juga aneh. Siapa yang berbuat siapa yang disomasi. Ini kadang-kadang kita keliru melakukan upaya hukum. Saya juga berpikir, Pak Jokowi, salah apa dia disomasi oleh Aremania,” ujarnya kepada KompasTV, Kamis (6/10/2022).

Somasi itu ditembuskan ke pengadilan internasional Belanda dan FIFA pada Sabtu lalu.

Di media sosial, beredar surat Aremania menggugat, berbetuk somasi, sejumlah pihak sebagai kelanjutan dari tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Sembilan poin tertuang dalam surat somasi yang diunggah melalui akun Twitter @IwanPangka pada 4 Oktober 2022.

Berikut 9 tuntutan somasi itu:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
  4.  Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
  5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
  6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
  7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
  8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
  9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Selain somasi, adapula desakan adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk memenuhi sembilan poin tuntutan yang dilayangkan. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 3x24 jam tidak dilakukan, mereka akan menempuh jalur hukum.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x