JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundurkan jadwal migrasi sepenuhnya dari televisi analog ke televisi digital alias suntik mati TV analog (analog switch-off/ASO) di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Semula, Kominfo menyatakan bakal suntik mati TV analog di wilayah tersebut pada Rabu (5/10/2022) besok.
Namun, menurut Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong, jadwal ASO Jabodetabek diundur menjadi 2 November 2022.
Usman menyebut, hal itu sesuai dengan permintaan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
sebagai pihak penyelenggara multipleksing,
"Persiapan terus dilakukan dan sebetulnya kita siap ASO Jabodetabek 5 Oktober 2022," kata Usman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
"Namun, ATVSI/penyelenggara multipleksing meminta ASO Jabodetabek digeser ke 2 November 2022 sebagai batas akhir ASO sesuai dengan UU Cipta Kerja."
Sebelumnya, Kominfo menyebut secara teknis wilayah Jabodetabek telah siap untuk migrasi TV analog ke siaran televisi digital.
Baca Juga: Usai ASO Jabodetabek Selesai, Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah Ini Bakal Dimatikan
Sehingga suntik mati siaran TV analog di Jabodetabek dijadwalkan pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.
"Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022) lalu.
Adapun daerah administratif yang dijadwalkan terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu.
Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Namun, pada hari ini, Kominfo menyebut pelaksanan ASO di Jabodetabek diundur pada 2 November 2022 sesuai undang-undang.
Peraturan soal TV digital tertuang dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Ungkap Upaya Pemerintah Amankan Data Digital, Ada Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.