JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meralat pernyataannya saat menyampaikan konferensi pers terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).
Dalam pernyataan sebelumnya, Ramadhan mengatakan bahwa AKBP Raindra tidak mengajukan banding atas sanksi demosi selama 4 tahun yang dijatuhkan tim KKEP.
Dia kemudian mengaku ada kekeliruan pernyataan, dan menyebut AKBP Raindra mengajukan banding.
"Terkait release tadi pagi ada sedikit ralat terkait informasi hasil sidang KKEP pelanggar AKBP RRS yang semula pelanggar disampaikan tidak banding diralat menjadi pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Adapun sanksi demosi dijatuhkan kepada AKBP Raindra buntut dari pelanggaran etik yang dilakukannya terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di mana AKBP Raindra dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas di kasus tersebut.
Sanksi terhadap AKBP Raindra diambil tim KKEP usai menggelar sidang selama 12 jam pada Selasa (27/9) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan, Rabu.
Selain demosi, AKBP Raindra juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 29 hari dari 12 Agustus hingga 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri.
Baca Juga: Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik, Diduga Tak Profesional di Kasus Brigadir J
Tim KKEP, lanjut Ramadhan pun menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Tim KKEP mewajibkan AKBP Raindra mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Ramadhan menuturkan, AKBP Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti diketahui,terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tersebut.
Dari 35 personel kepolisian, 16 di antaranya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.
Mereka dijatuhi sanksi berupa demosi, penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebanyak 16 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.
Baca Juga: Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.