JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku tak terkejut dengan penangkapan hakim agung seperti Sudrajad Dimyati, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, kini banyak putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak adil dan memuaskan hati masyarakat.
"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan. Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mencapai Rp 10,7 Miliar
Bahkan, kata Arsul, setelah pihaknya mempelajari putusan-putusan yang ditangani MA, selain tidak adil, juga salah secara hukum. Arsul juga siap menunjukkan putusan yang dimaksud jika diminta MA.
"Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan sering kali faktor penyebabnya karena ada yang 'main' dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya," kata Arsul.
Politikus PPP itu mendesak agar Komisi Yudisial atau KY, untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim.
"Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas (Badan Pengawasan, red) tetapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY."
"Ke depan seyogianya pimpinan MA justru lebih terbuka bahkan kalau perlu menggunakan KY tentu bersama Bawas untuk membuldozer para hakim nakal," ujarnya.
Ia meminta MA melakukan pembenahan diri setelah kejadian ini. Sehingga tak terjadi lagi peristiwa serupa ke depannya.
"Komisi III DPR juga meminta agar pimpinan MA perlu memperbaharui kembali langkah dan kebijakan yang ada terkait dengan pembenahan sikap mental dan kultur baik hakim maupun ASN non hakim-nya," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Perdata, Jubir MA: Hakim Sudrajad Serahkan Diri ke KPK
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.