JAYAPURA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menganggap penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebuah kriminalisasi.
"Penyidik manapun, jika minimal dua alat bukti cukup, bisa langsung penyidikan tanpa harus penyelidikan. Bahasa hukumnya sudah sederhana memang ada dua alat bukti," kata Boyamin dalam acara SAPA Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
"Jika ini menjadi perdebatan, ada jalur praperadilan. Saya juga pernah mengalami hal demikian, saya menghormati dan memenuhi panggilan KPK."
Baca Juga: KPK soal Demo Papua Dukung Lukas Enembe: Demo yang Diupayakan Tersangka
"Saya yakin Pak Lukas akan mengormati proses hukum. Kalau belum karena alasan kesehatan, ya kami hormati. Untuk pendemo juga kami hormati."
"Kalau contoh kriminalisasi yang nyata adalah kasus Antasari Azhar. Saya jadi pengacaranya dan dia mengikuti proses hukum," imbuh Boyamin.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar rupiah.
Lain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe nominalnya tinggi.
Baca Juga: Respon Mahfud MD Terkait Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ada Rekayasa Politik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan aadanya 12 temuan pengelolaan dan penyimpanan uang yang tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah oleh Lukas Enembe.
Lukas Enembe sendiri menganggap pemanggilan dan penetapan tersangka oleh KPK sebagai tindakan kriminalisasi.
Imbasnya, masyarakat pendukung Lukas Enembe melakukan demo bela sang gubernur pada Senin (20/9) kemarin.
Akibat demo ini, seluruh aktivitas perkantoran, sekolah, dan pertokoan di Kota Sentani ditutup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.