BANDUNG, KOMPAS.TV - Bupati nonaktif Bogor sekaligus terdakwa dugaan suap auditor BPK Ade Yasin menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).
Ade Yasin meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, karena telah tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.
"Semuanya 'clear', tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Update Kasus Ade Yasin, KPK Sebut Empat Tersangka Penerima Suap Segera Disidangkan
39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK beserta 2 saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tidak terlibat dengan kasus yang didakwakan.
Bahkan, terdakwa lainnya mengaku sama sekali tidak mendapat perintah Ade Yasin dalam melakukan suap.
Berdasar hal tersebut, Ade Yasin meminta hakim supaya membebaskan dirinya dari segala tuduhan, tuntutan, sampai dakwaan yang dilimpahkan kepadanya.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" sambung Ade Yasin.
"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Baca Juga: 3 Hari Berturut-turut, KPK Hadirkan Sebelas Saksi Terkait Kasus Suap Ade Yasin, Mayoritas PNS Bogor
Sebagai informasi, Ade Yasin dijemput paksa di rumah dinasnya oleh petugas KPK saat santap sahur, empat hari sebelum hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah, 2 Mei 2022 silam.
KPK mengumumkan penjemputan itu sebagai operasi tangkap tangan (OTT) dan meminta Ade Yasin memberikan keterangan atas ditangkapnya sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor terkait suap kepada auditor BPK.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhi hukuman penjara tiga tahun serta denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.