JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi meyakini Irjen Pol Ferdy Sambo tidak akan diberikan keringanan pada Sidang Banding yang dijadwalkan digelar Senin (19/9/2022).
Pasalnya, kata dia, perbuatan yang dilanggar Ferdy Sambo dan telah diakuinya pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) masuk kategori pelanggaran berat.
“Secara normatif, secara logika bahwa keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu kan keputusan pelanggaran berat ya terhadap yang bersangkutan, tentu saja kan kalau dikaitkan dengan kasus ini yang bersangkutan adalah sebagai pelaku utama atau master mind-nya,” kata Ito Sumardi dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).
“Harapannya ini, cenderungnya saya kira agak tipis ya karena dalam pelanggaran kode etik ada 3 kategori, ringan sedang dan berat, kalau sudah berat ini biasanya ini tentunya menjadi pertimbangan bagi sidang komite banding KKEP adalah apa yang telah dilakukan bersangkutan."
Baca Juga: Aria Bima sebut SBY Gunakan Strategi Playing Victims: Indikasi Pemilu Tak Jujur, Dia Terbayang 2004
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 dan juncto 55-56 KUHP.
Selain itu, kata Ito, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian masyarakat luas termasuk pimpinan negara.
“Jadi saya kira kemungkinan besar PTDH-nya, karena ini sudah status tidak mungkin diringankan,” ujar Ito.
Dalam kesempatan tersebut, presenter Timothy Marbun mengkonfirmasi kepada Ito Marsudi soal gambaran sidang banding Ferdy Sambo.
Menurut Ito, dalam sidang banding Ferdy Sambo akan sampaikan keberatan-keberatannya atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Selain itu Ferdy Sambo yang diduga membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, juga akan menyampaikan soal kedinasan, prestasi, dan tanda jasa selama bergabung dengan institusi Polri.
“Memori banding itu menyampaikan keberatan-keberatan yang bersangkutan kemudian juga biasanya bersangkutan menyampaikan juga masa dinasnya, prestasi yang telah dilakukan, tanda jasa yang telah dimilikinya dengan harapan supaya bisa mendapatkan keringanan,” ucap Ito.
Baca Juga: Aria Bima sebut SBY Gunakan Strategi Playing Victims: Indikasi Pemilu Tak Jujur, Dia Terbayang 2004
“Tapi saat sidang yang pertama, bersangkutan sudah mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 340, 338 juncto 55-56 KUHP dan tentunya juga dikaitkan dengan ketidakprofesionalan yang bersangkutan obstruction of justice.”
Dijelaskan Ito, banding yang diajukan Ferdy Sambo dan disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit diatur sesuai dalam Pasal 69 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Di sana dalam pelaksanaannya yaitu saudara Ferdy Sambo menyampaikan memori banding yang sudah diterima oleh komisi sidang etik yang banding,” ucap Ito.
“Dalam sidang banding ini tidak seperti sidang KKEP awal ya yang menghadirkan pelanggar kemudian saksi-saksi, tapi hanya memori banding yang telah diajukan itu akan dibicarakan kemudian didiskusikan, diputuskan oleh komisi banding yang terdiri 5 anggota, dan keputusan kolegial, dipimpin oleh bintang 3.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.