Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pasca penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dugaan suap APBD-P 2015, kini tersisa empat anggota DPRD yang tidak terjerat KPK. Aiman Witjaksono mewawancarai salah satunya, yaitu Subur Triono. Mengapa Subur Triono dapat "selamat" sementara rekan-rekannya yang lain telah ditahan KPK? Apakah Ia sama sekali tidak menerima uang? Subur Triono terlihat ragu menjawab pertanyaan ini.
41 anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga masing-masing menerima uang suap Rp 12,5 - 50 juta dari Walikota Non Aktif Mochammad Anton. Awalnya, Subur mengetahui uang itu sebagai tunjangan hari raya (THR). Namun, belakangan Ia mengetahui uang itu disebut sebagai uang pokok pikiran (pokir) atau aspirasi anggota DPRD. Sejatinya, para anggota DPRD tidak diperbolehkan menerima THR atau pun uang aspirasi dari pihak eksekutif. Subur pun mengakui itu adalah uang haram.
Subur Triono mengaku ada "godaan" berupa tawaran uang kepada anggota DPRD sebelum kasus korupsi DPRD Kota Malang ini terungkap. Subur Triono mengaku banyak uang yang diberikan bersifat abu-abu untuk anggota DPRD Kota Malang selama ini. Ia juga menyatakan jumlah uang tersebut berkisar kurang dari Rp 10 juta atau bisa lebih dari Rp 20 juta. Subur pun mengaku kapok kembali mencalonkan jadi anggota DPRD karena kasus korupsi DPRD Kota Malang ini. Ia pun berharap tetap selamat dari jeratan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.