Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kali pertama dalam sejarah negeri, jumlah terbanyak anggota DPRD melakukan korupsi massal. Tiba-tiba menjadi sorotan ketika KPK menangkap 41 dari 45 anggota DPRD kota Malang. Para mantan pejabat wakil rakyat tersebut diduga terlibat suap memuluskan APBD-P kota Malang tahun 2015.
Pasca para anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka, roda pemerintahan kota Malang sempat lumpuh. Pelantikan walikota dan pembahasan APBD 2019 terhambat lantaran tidak terpenuhinya kuota atau jumlah anggota dalam forum.
Kasus bermula pada tahun lalu, KPK menetapkan Jarot Edy Sulistyono (Mantan Kepala Dinas PUPPB kota Malang) dan Arief Wicaksono (Mantan Ketua DPRD) menjadi tersangka. KPK pun menguraikan kasus termasuk melakukan serangkaian penggeledahan. Hingga akhirnya Maret 2018, Mochammad Anton (Walikota Malang) sekaligus 18 anggota DPRD kota Malang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta kembali ditemukan ada 22 anggota DPRD lainnya terlibat, dan ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing anggota DPRD tersebut diduga menerima suap 12 - 50 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.