JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, terkait pencemaran nama baik dan membuat keonaran.
Deolipa Yumara mengaku namanya telah dicemarkan oleh Zakirudin yang sebelumnya melaporkan dirinya ke polisi.
Sebagai informasi, Deolipa dan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J, dilaporkan oleh Zakirudin ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Kasus Hoaks, Deolipa-Kamaruddin Dilaporkan Ke Polisi, Deolipa: Kuasa Hukum Berhak Sampaikan Dugaan
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STTL/315/VII/2022/BARESKRIM ini, Deolipa dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak tinggal diam, kini Deolipa Yumara melapor balik Zakirudin ke Polres Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Deolipa, Senin (5/9/2022), seperti dikutip dari Antara.
Mantan pengacara Bharada E ini mengaku keberatan atas tuduhan menyebar berita bohong alias hoax terkait dengan LGBT dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, hal tersebut merupakan bentuk analisis dan dugaan yang telah dilakukannya.
Menurutnya, pasal yang digunakan Zakirudin untuk melaporkan dirinya bisa menjadi bumerang.
Baca Juga: Diduga Menyebar Hoaks, Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Deolipa Yumara mengaku tak main-main dan akan mengusut tuntas kasus ini karena menyangkut nama baiknya. Dia juga enggan bertemu dengan Zakirudin sampai perkara selesai,
“Enggak mau saya temuin, lihat aja tunggu perkara selesai. Biar aja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik,” tegas Deolipa.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.