JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menilai kepolisian seharusnya mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi.
Sebab, dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu diduga terjadi pada 7 Juli 2022, bukan 8 Juli 2022.
Demikian diungkapkan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
“SP3-nya polisi itu adalah untuk laporan dugaan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli, sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah dugaan untuk peristiwa tanggal 7 di Magelang yang belum pernah diselidiki pihak kepolisian,” ucap Sandrayati.
Baca Juga: Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM
“Jadi dalam konteks ini, berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan kami, ada dugaan, baru dugaan, dan itu yang memang harusnya didalami lebih lanjut oleh polisi.”
Dalam keterangannya, Sandrayati mengatakan kekerasan seksual bukanlah delik aduan.
“Jadi apakah dia diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat melakukan penyelidikan,” ujar Sandrayati.
Lebih lanjut, Sandrayati pun menyinggung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak menunjukkan reka adegan pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Ironi Putri Candrawathi dan Sederet Perempuan Ini, Jalani Penahanan Meski Punya Balita
“Karena memang berdasarkan UU TPKS kan hal-hal tersebut kan bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan karena menyangkut untuk privasi orang,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Sandrayati juga mengungkapkan posisi Kuat Ma’ruf dalam reka adegan di kamar Putri Candrawathi saat di Magelang.
Putri, kata Sandrayati, ingin mendamaikan Kuat Ma’ruf dengan Brigadir J.
“Jadi klarifikasi yang kami dapat bahwa karena ada ribut di bawah pada malam itu setelah ada yang menemukan dugaan pelecehan seksual, terjadi keributan,” jelasnya.
Sebelumnya dalam laporan Komnas HAM sebagaimana disampaikan Komisioner Choirul Anam, ditemukan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Dinilai Sakiti Rasa Keadilan Masyarakat
“Pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS (Ferdy Sambo, red) dan saudari PC (Putri Candrawathi, red). Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” ucap Choirul Anam.
“Adanya ancaman terhadap Brigadir J setelah saudari S dan saudara KM membantu saudari PC untuk masuk ke dalam kamar paska peristiwa dugaan kekerasan seksual.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.