Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mantan narapidana korupsi boleh maju menjadi calon legislatif. MA juga telah membatalkan peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi maju pileg.
Hal itu dikutip dari laman hukumonline.com. Juru bicara MA Suhadi menyatakan, putusan ini dikeluarkan MA pada Kamis (13/9) lalu.
Ada sejumlah pertimbangan di balik putusan MA ini. Salah satunya menyebutkan, peraturan KPU bertentangan dengan putusan MK yang membolehkan napi menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik, dirinya adalah mantan napi.
Menanggapi putusan ini, KPK sebenarnya berharap putusan MA akan membantu proses penyaringan caleg yang berkualitas. Namun KPK akan tetap menghormati putusan MA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.