JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik kepolisian dapat melakukan sejumlah upaya untuk melakukan penyidikan suatu kasus tindak pidana, di antaranya konfrontasi dan rekonstruksi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Konfrontasi merupakan salah satu teknik yang dapat dilakukan oleh penyidik Polri untuk melakukan pemeriksaan dengan cara mempertemukan saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.
Baca Juga: Besok, Putri Candrawathi akan Jalani Konfrontasi dengan Saksi dan Tiga Tersangka di Magelang
Konfrontasi dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi:
(1) Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.
(2) Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.
Sedangkan rekonstruksi disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3).
Rekonstruksi dilakukan penyidik atau penyidik pembantu untuk menguji kesesuaian keterangan antara para saksi atau tersangka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Ambil Pistol Brigadir J dan Tembak Dinding Rumah Dinas Duren Tiga
Peraturan Kapolri tersebut juga menerangkan bahwa penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Lalu, Penyidik Pembantu adalah pejabat Polri yang diangkat oleh Kapolri berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 selengkapnya dapat Anda lihat di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.