JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan berkas perkara tindak pidana Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah mendekati lengkap.
Sigit bahkan memprakirakan jika berkas perkara telah dinyatatakan selesai pekan depan, maka penyidik bisa langsung melimpahkan tersangka maupun barang bukti, ke kejaksaan.
"Untuk kasus utamanya Pak FS (Ferdy Sambo) sudah mendekati lengkap, tinggal kita lihat minggu depan, kalau jaksa sudah menyatakan selesai, artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ujar Sigit, Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dalam video Kompas Tv.
Dia juga menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sudah hampir rampung. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas tersebut.
"Yang jelas pemeriksaan Ferdy Sambo sudah dekat penyelesaian. Kita sudah koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait ketarangan-keterangan yang ada," ujarnya.
"Tinggal kita melangkah, beberapa yang kita kemarin tetapkan untuk obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum) perkara, sebetulnya ini sedang berproses."
Sementara itu terkait penolakan terhadap pengunduran diri Ferdy Sambo yang diajukan menjelang persidangan etik dalam kasus maupun penanganan pembunuhan Brigadir J, Kapolri mengungkapkan alasannya.
Baca Juga: Kapolri Soal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Janji Transparan dan Sesuai Fakta
Dia menyebut, masalah yang menjerat Irjen Ferdy Sambo harus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan dari sidang kan demikian," kata dia.
Dalam hal upaya banding Irjen Ferdy Sambo, Sigit juga mengomentarinya.
Dia mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari eks Kadiv Propam Polri tersebut sebagai bagian dari proses persidangan.
Meski demikan, Kepolisian RI belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.
Sementara soal dikabulkan atau tidak upaya banding Ferdy Sambo, Sigit menjawab "Lihat pada hasilnya nanti."
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Ditolak, Ini Penjelasan Kapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.