JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak, mengapresiasi putusan etik Polri terhadap Ferdy Sambo. Ia menilai, pada umumnya, putusan etik kepada polisi berpangkat tinggi yang terlibat tindak pidana baru keluar setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Martin, dalam kasus Ferdy Sambo, Polri ingin memperjelas status yang bersangkutan saat persidangan, apakah sebagai sipil atau bagian dari Polri.
“Ini jadi langkah tepat yang diambil Polri, langkah korektif Polri sebelum proses pidana,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Apresiasi Kapolri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Terhormat!
Ia mencontohkan, jika dalam proses pidana di PN Jakarta Selatan mendatang, Ferdy Sambo datang tanpa seragam secara psikologis tidak berdampak terhadap penegak hukum yang lain.
Martin menilai langkah Ferdy Sambo yang mengajukan banding terkait putusan sidang kode etik juga di luar kewenangan Polri. Sebab, hal itu merupakan hak yang ada di dalam aturan sidang kode etik.
Keputusan banding juga merupakan wewenang komisi banding.
“Walaupun menurut saya, dalam sidang etik maupun banding tidak ada perbedaan hasil, tetapi tetap harus dihargai,” ucapnya.
Baca Juga: Tidak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.