JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi kini diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Syarat ini tertuang dalam aturan perjalanan dalam negeri yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam SE Nomor 24 Tahun 2022. Aturan ini efektif sejak Kamis (25/8/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.
Surat Edaran ini juga merevisi salah satu syarat perjalanan yakni meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR, tetapi para pelaku perjalanan harus melakukan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, WNA Masuk Indonesia Wajib Vaksin Lengkap
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi aturan tersebut.
Bagi PPDN berusia 6-17 tahun, disebutkan wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Kemudian bagi PPDN yang berusia kurang dari 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan.
Sebagai syarat perjalanan, PPDN Komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara bagi PPDN warga negara asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi kedua.
Baca Juga: Presiden Minta Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Menkes: Sedang Kami Jajaki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.