Kompas TV nasional hukum

Keluarga Brigadir J Soal Ferdy Sambo: Sudah Sewajarnya dari Awal Dipecat

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 09:37 WIB
keluarga-brigadir-j-soal-ferdy-sambo-sudah-sewajarnya-dari-awal-dipecat
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, memberikan keterangan kepada KOMPAS TV. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai Irjen Ferdy Sambo sudah sewajarnya diberhentikan tidak hormat atau dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

"Udah sewajarnya dari awal dia dipecat, karena dia melakukan pembunuhan," kata bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, kepada Kompas TV dilansir dari cuplikan program Kompas Pagi, Kamis (25/8/2022). 

Ia menilai Ferdy Sambo pantas dipecat karena melakukan tindak pidana hingga menghalang-halangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sorang pemimpin itu kan tidak boleh kena pidana, dia ini kan sudah melakukan kejahatan, melakukan merencanakan kejahatan ya, merancang semuanya dan menghalang-halangi penyelidikan," jelas Roslin. 

"Harusnya dari awal dia sudah harus dipecat," imbuhnya.

Baca Juga: Tiga Klaster Saksi di Sidang Etik Sambo Akui Ada Rekayasa hingga Hilangkan Bukti Kasus Brigadir J

Seolah keinginan itu terkabul, hari ini Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo diputuskan dipecat secara tidak hormat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

KKEP juga menilai Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela. 

Baca Juga: Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah diputuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x