JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan pukulan telak bagi kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (24/8/2022). "Ini tentunya pil pahit bagi kami," kata Sigit.
Kendati demikian, dia menuturkan kasus ini akan menjadi pelajaran sekaligus kesempatan bagi Polri untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini, tentunya menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi Polri sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi semakin baik, bisa memberi pelayanan lebih baik terhadap masyarakat," ujarnya.
"Sehingga Polri yang saat ini terdampak terkait peristiwa ini bisa segera kembali pulih," ujarnya.
Dalam RDP ini, Sigit juga memastikan pihaknya menjaga soliditas dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid,” katanya.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Kesaksian: Ferdy Sambo Tak Tepati Janji
Dia juga menegaskan kepolisian memegang teguh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusut kasus tersebut dengan tuntas.
“Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu bahwa kami diminta mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, itu yang paling penting,” ungkap Listyo.
Sebab, lanjut dia, penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri.
"Ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri," ujarnya menegaskan.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun empat tersangka sudah ditahan, sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, dalam kasus ini, itu, 6 anggota kepolisian juga tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Anggota Komisi III Desak Kapolri Ungkap Isu Bunker Uang dan Judi Online Terkait Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.