JAKARTA, KOMPAS.TV – Siap-siap untuk warga Jakarta dan beberapa daerah lainnya karena penghentian siaran TV analog tahap dua akan dilakukan sehari lagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022. Artinya, waktu migrasi TV analog ke TV digital hanya tersisa hari ini, Rabu (24/8/2022).
Pada penghentian siaran TV analog tahap 2 ini, sebanyak 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota akan ikut terdampak, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama untuk 56 wilayah pada 30 April 2022 lalu. Sementara penghentian siaran TV analog selanjutnya akan menyasar 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota pada 2 November 2022 mendatang.
Baca Juga: Mengintip Persiapan Infrastruktur Migrasi Tv Analog ke Digital di Jateng dan DIY
Lantas, mana saja wilayah yang akan dilakukan penghentian siaran TV analog pada 25 Agustus 2022?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.