Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Bawaslu Kota Cilegon menggelar sidang ajudikasi sengketa pemilu, Selasa (4/9).
Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengabulkan pemohon dua caleg dan menyatakan mereka memenuhi syarat. Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU Kota Cilegon untuk memasukkan keduanya pada daftar calon sementara selama tiga hari setelah putusan.
Sebelumnya, KPUD Kota Cilegon tidak meloloskan kedua bacaleg sehingga didugat ke Bawaslu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.