JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan berupa tas mewah dan logam mulia pada Senin (22/8/2022) peka depan.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, barang-barang tersebut merupakan barang hasil rampasan dari dua terpidana korupsi, yakni mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, terpidana dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Lalu, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Budi Budiman dan terpidana Ahmad Yani," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diwartakan Antara, Senin (15/8).
Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya
Ini rincian barang hasil rampasan KPK yang akan dilelang pekan depan:
1. Dua keping emas logam mulia
Logam mulia yang dilelang tersebut merupakan produksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000,00.
Bagi peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50.000.000,00.
2. Sepaket tas mewah dan sepatu
Djual dalam satu paket, yakni satu buah "sling bag" warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris.
Lalu, satu pasang sepatu merek Nike jenis "The 10:Nike Air Presto" nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan "Nike Swoosh" ukuran 44, dengan harga limit Rp12.980.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin (22/8) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Adapun batas akhir penawaran pukul 09.15 WIB (waktu server), sementara penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Guna mempermudah masyarakat untuk mengikuti lelang ini, berikut ini cara dan syarat untuk mengikutinya.
Cara mengikuti lelang barang rampasan KPK:
Syarat mengikuti lelang barang rampasan KPK:
Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan 3 Unit Condotel di Bali dari Perkara Terpidana Udar Pristiono
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.