A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dialog: Mantan Koruptor Nyaleg , Bolehkah?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Dialog: Mantan Koruptor Nyaleg , Bolehkah?

Kompas.tv - 4 September 2018, 11:25 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor : Sadryna Evanalia

Alasan Bawaslu meloloskan eks narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif lantaran sebagai warga negara eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

KPU tak meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg, sementara Bawaslu akan menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x