JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) resmi menjadi tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Terkena dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mukti Agung Wibowo diduga pasang tarif untuk sejumlah jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pemalang yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti Agung yang baru terpilih menjadi Bupati Pemalang pada 2021 langsung menginstruksikan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang kemudian membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP), sebagaimana arahan dari Mukti Agung.
Namun demikian, dalam prosesnya diduga Mukti Agung memberikan arahan meminta agara para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang. Nilainya ini dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: 6 Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Begini Peran Mereka
"Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Pihak KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima suap sebesar Rp6,1 miliar.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo, Komisaris PD Aneka Usaha Adi-red) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," ungkap Firli.
Menurutnya, sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Pemalang itu melalui Adi Jumal Widodo (AJW) , selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi sang bupati.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Adapun dalam prosesnya, uang itu diserahkan secara tunai kepada Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo selaku swasta yang juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Adi Jumal diduga orang kepercayaan Mukti Agung.
Kemudian uang itu dikirimkan ke rekening bank Mukti Agung untuk dipergunakan memenuhi kebutuhannya.
Selain Bupati Pemalang dan Komisaris PD Aneka Usaha, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya mulai dari Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Baca Juga: OTT Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang, KPK Tetapkan 6 Tersangka
Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.