JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Puskamnas Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo, menyebutkan ada clue atau petunjuk tentang motif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kiki, sapaan Hermawan Sulistyo, menyebut, petunjuk ada di balik pernyataan Kapolri Jenderal Sigit Listyo dan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, tentang penetapan Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022).
Ia juga menyebut, kasus ini masih belum tuntas usai penetapan Ferdy Sambo jadi tersangka, meskipun sudah memenuhi harapan publik.
“Kalau sampai saat ini (kasus Brigadir J) memenuhi harapan publik, on the track, tapi kasus ini asih belum selesai. Ada clue pernyataan Kapolri dan lebih jelas lagi dari penyataan Menko Polhukam,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).
“Mengapa? Ini belum tentukan apakah FS, apakah Sambo itu ikut merancang saja atau ada di tempat, ada di tempat itu melakukan penembakan atau tidak, belum ada bukti fisik. Itu yang dicari tadi malam (dalam penggeledahan rumah Ferdy Sambo-red)," ujarnya.
Baca Juga: Soal Pembunuhan Brigadir Yoshua, Mahfud MD : Motif Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Ia pun menyebutkan, adanya potensial bukti dari barang-barang yang dibawa dari penggeledehan tiga rumah Ferdy Sambo yang dilakukan oleh kepolisian.
“Makanya yang dibawa itu ada baju, sepatu, itu dicek DNAnya. Kalau ada jejak dan sepatu, yang bersangkutan ada di tempat itu. Sepatu kan pasti ada DNA, sepatu ‘kan nginjek darah. Lantainya sudah dibersihkan. Sebetulnya dari kain pel juga bisa dicek DNA," ujarnya.
“Karena dari CCTV yang ada, dan dari perhitungan waktu dan bukti fisik. Memang ada jarak waktu yang tersangka tidak ada di tempat. Agak sulit. Harapan publik, maunya publik pelaku di tempat, buktinya belum ada, ini yang dicari," ujarnya.
Hermawan lantas menjelaskan soal motif dalam pernyataan Mahfud MD yang disebutnya mengarah ke tafsir tentang pelecehan seksual.
"Pak Mahfud bilang, soal motif, ini bukan konsumsi anak kecil. Hanya satu tafsir, yakni sexual harassment. Nah derajat sexual harrasment ini kan tafsirnya beda-beda. Tafsirnya bisa sampai verbal harrasment sampai rape (pemerkosaan)," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri
Lalu, ia menyebutkan soal tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir J dan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kasus itu.
“Lalu di mana tempatnya? Kalau tidak ada bukti fisik di Jakarta, kemungkinan Magelang. Ini harusnya dibuktikan secara saintifik. Tidak bisa menuduh orang lalu sesuai keinginan tersangka atau keinginan pubik, bukti fisiknya apa?" ujarnya.
"Ini terkait harrasment, tersangka tidak bicara blak-blakan, ini terkait harga diri perwira tinggi, terkait harga diri laki-laki," ujarnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut Ferdy Sambo adalah sosok yang menjaga marwah dan jaga kehormatan keluarga.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus, tim kuasa hukum meyakini apapun yang terjadi pastinya ada motif kuat," ujarnya.
"Namun tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.