JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghormati langkah Roy Suryo yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (7/8/2022).
Namun demikian, Zulpan menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu menjadi wewenang dari penyidik, sehingga belum ditentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.
Baca juga: Momen Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Pakai Kursi Roda, Leher Disangga, Acungkan Jempol saat Ditahan
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Adapun Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8).
Baca juga: Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.