JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedural karena tidak profesional dalam penanganan TKP terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sebab dugaan pelanggaran tersebut, Sambo dibawa ke Mako Brimob setelah diperiksa di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Sambo disebutkan berada di tempat khusus yang ada di Mako Brimob untuk diperiksa lebih lanjut.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri. Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV, Sabtu malam.
Baca juga: Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim
Dedi menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus setelah memeriksa sekitar 10 saksi dan sejumlah barang bukti.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Kata Dedi, dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan terkait pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinasnya yang menjadi lokasi adanya baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J.
Namun, Kadiv Humas menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Lebih lanjut, kata Dedi, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
Baca juga: Dibawa ke Mako Brimob, Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” lanjut Dedi.
Adapun seperti diberitakan KOMPAS.TV, Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.