JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, penimbunan 3,4 ton beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tanah lapang kawasan Sukmajaya, Depok, tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Pasalnya, kata dia, pihak JNE sebagai transporter atau pengangkut telah mengganti kerugian beras bansos yang rusak ke pemerintah.
"Terhadap barang yang rusak tersebut yang 3,4 ton beras, dalam hal ini sudah dilakukan penggantian oleh JNE kepada Kementerian Sosial maupun pemerintah," kata Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Setelah penggantian itu, Zulpan menuturkan, sembako tersebut juga langsung didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) atau masyarakat yang berhak.
"Sehingga dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti itu, negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang untuk menerima bantuan ini juga tersalurkan," jelasnya.
"Jadi kita sudah mengecek datanya, semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 ini tersalurkan semuanya," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Bansos Jokowi yang Dikubur di Depok adalah Beras Rusak
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, proses ganti rugi itu dibuktikan dengan sejumlah dokumen penyaluran bansos presiden yang diberikan pihak JNE kepada penyidik.
Menurut penjelasannya, ganti rugi tersebut juga sesuai dengan nominal harga dan jumlah barang dari pemerintah pusat.
"Kerusakan yang diganti diketahui (oleh pemerintah). Sesuai, tidak ada kekurangan. Jadi begitu rusak, JNE Express langsung mengganti dengan baru, kemudian disalurkan kepada masyarakat," tegasnya.
Sebab itu, dengan adanya temuan tersebut serta hasil pemeriksaan dengan sejumlah pihak terkait, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan. Lantaran, tidak ditemukan ada unsur pidana dalam penimbunan beras bansos Presiden di Depok tersebut.
"Bukti dokumen penggantian sudah ada, makanya kami berani menyampaikan bahwa sampai saat ini, perbuatan melawan hukum di masalah beras ini tidak ada," ujarnya.
"Iya, proses penyelidikan kita hentikan."
Baca Juga: Tak Temukan Unsur Pidana dalam Penimbunan Bansos Jokowi, Polisi Hentikan Proses Penyelidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.