JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dengan batas waktu yang berbeda.
Untuk Jawa-Bali, PPKM berlanjut hingga 15 Agustus 2022, sementara di luar Jawa-Bali perpanjangan kebijakan tersebut akan berakhir pada 5 September nanti.
Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode perpanjngan kali ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori Level 1.
Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM sebelumnya hanya Kabupaten Sorong di Papua Barat yang masih masuk kategori Level 2.
"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Dengan adanya penetapan status level 1 tersebut, kegiatan pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) di perusahaan non esensial sudah bisa kembali menerapkan kapasitas 100 persen.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, serta Inmendagri Nomor 39 Tahun 202 yang berlaku bagi wilayah luar Jawa-Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO)," demikian ketentuan dalam Imendagri Nomor 38 Tahun 2022 yang dikutip Kompas.TV, Selasa.
Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Semua Daerah Level 1
Kendati demikan, penetapan aturan tersebut wajib dibarengi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
WFO juga hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudan mendapat vaksin Covid-19.
Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Serta berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dengan status PPKM Level 1, pemberlakuan kapasitas penuh atau 100 persen juga diterapkan untuk transportasi umum.
"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri tersebut.
Ketentuan transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional taksi daring, hingga kendaraan sewa atau pun rental.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.